JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) telah mengantisipasi perpanjangan masa penahanan terhadap warga negara Indonesia (WNI) Siti Asiyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Korea Utara (Korut), Kim Jong-nam, di Kuala Lumpur pekan lalu.
Siti Aisyah ditangkap pihak berwenang Malaysia pada Rabu, 15 Februari dan telah ditahan selama tujuh hari untuk menjalani proses penyelidikan. Menurut hukum di Malaysia, tersangka hanya dapat ditahan sementara selama tujuh hari sambil menunggu polisi mengumpulkan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan. Itu berarti, masa penahanan sementara Siti Aisyah berakhir hari ini.
Karena itulah Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Lalu Muhammad Iqbal memastikan penyelidik akan mengajukan perpanjangan masa penahanan sementara terhadap kedua tersangka.
“Jadi dipastikan hari ini penyelidik akan meminta perpanjangan kepada Pengadilan Federal. Kemungkinan minta perpanjangan 3x24 jam,” kata Iqbal melalui pesan singkat kepada media Rabu, (22/2/2017).
Menurut Iqbal, perpanjangan masa penahanan diajukan karena bukti-bukti yang dikumpulkan belum siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut. Hal itu bisa dimengerti melihat hasil autopsi jenazah Kim Jong-nam baru diserahkan Kementerian Kesehatan Malaysia kepada kepolisian pada Selasa.