Meski begitu, penyelidik tidak dapat memperpanjang penahanan sementara Siti Aisyah terlalu lama karena adanya batas maksimal perpanjangan yang diatur hukum Negeri Jiran. “Maksimal penahanan sementara 14 hari,” jelas Iqbal.
Iqbal mengatakan, dia tidak bisa mengonfirmasi apa yang akan terjadi jika dalam dua pekan ke depan penyelidik tidak dapat menemukan bukti keterlibatan Siti Aisyah dan Duon Thi Huong. Dia juga tak mau berspekulasi mengenai ancaman hukuman yang mungkin diterima karena sampai saat ini penyelidikan pihak berwenang masih berjalan.
“Belum bisa spekulasi mengenai ancaman hukuman karena konstruksi hukumnya juga belum jelas. Investigasi masih berlangsung,” pangkasnya.
(Rahman Asmardika)