Pada Selasa 21 Februari 2017, para ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mendatangi DPR untuk meminta Ahok segera dinonaktifkan sementara.
Massa juga meminta tidak ada kriminalisasi terhadap para ulama, termasuk mereka yang diperiksa kepolisian dengan dugaan tindakan pencucian uang.
“Tadi semua aspirasi diperjuangkan, ada yang diterima oleh pimpinan DPR, ada yang besok raker dengan Kapolri agar tidak dikriminalisasi para ulama. Mereka minta kalau bisa dihentikan (SP3) kasus yang menimpa Habib Rizieq, Bachtiar Nasir, dan sebagainya,” tutur Refrizal.
Menurut dia, jika Presiden tidak kunjung menonaktifkan sementara Ahok maka DPR akan terus perjuangkan hak angket di Rapat Paripurna DPR. “Karena kita berkeyakinan pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.
(Rizka Diputra)