"Jika Hukum Berkata Ahok Harus Nonaktif, Ya Harus Nonaktif"

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Senin 27 Februari 2017 06:44 WIB
Foto: Antara
Share :

"Nah ini ranah hukum ya, bila hukum berkata harus nonaktif ya nonaktiflah. Ya bila seharusnya nonaktif," pungkasnya.

Hak angket ‘Ahok Gate’ tersebut diusulkan oleh 94 anggota dewan dari empat fraksi, yakni Fraksi Demokrat, PKS, Gerindra dan PAN. Mereka menggulirkan hak angket lantaran menilai pemerintah salah tak menonaktifkan Ahok dari jabatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tak langsung menonaktifkan Ahok lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Karena itu, Tjahjo ingin mendengarkan tuntutan jaksa terhadap Ahok terlebih dulu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya