JAKARTA - Pengamat Politik Hendri Satrio menganggap wajar muncul wacana hak angket 'Ahok Gate' DPR RI yang menyoal belum dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hendri hanya menekankan bahwa, hak angke yang diusul oleh Fraksi Partai Demokrat, PPP, PKS dan Gerindra itu harus didasari kepentingan masyarakat.
"Saya rasa itu hak DPR untuk melakukan itu. Kalau perlu dilakukan ya lakukan saja. Saya rasa kalau sudah sesuai dengan fungsi DPR. Tetapi saya harap sebelumnya dukungan masyarakat ada di belakang mereka," ujarnya kepada Okezone, Senin (27/2/2017).
Menurut Hendri, statusnya pemerintah bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait seorang kepala daerah yang terjerat kasus hukum dan didakwa minimal lima tahun penjara. Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.