MOJOKERTO – Tak hanya membawa senjata tajam (sajam) dan bom bondet (bom ikan), Sohib (35), satu dari tiga kawanan bandit jalanan yang melukai Aiptu Mukiyi ternyata juga membekali diri dengan jimat kebal bacok.
Namun, akhirnya, pria asal Dusun Sapulante, Desa Pasrepan Kecamatan/Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu tumbang setelah dihadiahi timah panas. Aiptu Mukiyi menarik pelatuk pistol miliknya sesaat setelah terjatuh akibat terkena lemparan bom bondet.
"Benar, saat penangkapan kemarin, selain sajam, bom bondet serta kunci T, barang bukti yang kami temukan yakni sebuah jimat yang dikenakan pelaku di pinggangnya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Rachmad Iswan Nusi kepada awak media, Senin (27/2/2017).
Sementara itu, Sohib membenarkan bahwa jimat tersebut miliknya. Jimat tersebut merupakan sabuk sakti pemberian para tetua di kampungnya. Ia pun mengaku selalu mengenakan jimat itu saat melakukan pencurian.
"Itu sikep (kain yang digulung menyerupai sabuk berisi kertas bertuliskan rajah). Setiap saat selalu saya pakai untuk keselamatan saya," kata Sohib sembari merintih kesakitan.
Sohib mengaku tak tahu mengapa sikep yang membuatnya kebal itu tak sakti lagi. Ia pun akhirnya terkapar usai kaki kaki kanannya dihadiahi timah panas oleh petugas.
"Saya tidak tahu. Ini bukan untuk kebal bacok, tapi untuk keselamatan saja. Saya minta ampun, kaki saya sakit," rintih Sohib sembari duduk di kursi ruang Satreskrim Polres Mojokerto.
Selain itu, Sohib berkelit saat petugas menyebutnya sebagai pelempar bom bondet yang mengakibatkan seorang anggota Resmob Polres Mojokerto terluka parah. Menurutnya, pelempar bom tersebut merupakan satu rekannya yang saat ini masih buron.
"Bukan saya yang melempar (bom bondet), tapi teman saya. Bom bondet itu juga bukan punya saya. Saya baru sekali ikut mencuri di Mojokerto, sebelumnya tidak pernah," papar Sohib. Namun saat ditanya siapa identitas dua rekannya itu, Sohib memilih bungkam.
Akibat perbuatannya, Sohib dan dua rekannya yang kini masih buron terancam hukuman mati. Ia akan dijerat dua pasal sekaligus, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan 170 KUHP Subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
(Erha Aprili Ramadhoni)