SIDANG AHOK: Habib Rizieq Nyatakan Perkataan Ahok Nodai Alquran dan Rasul

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2017 10:54 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kementan, Selasa (28/2/2017). Foto Ramdani/Antara
Share :

JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menyatakan perkataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu mendoai Alquran dan Rasul.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kesaksiannya, Habib Rizieq mengatakan mendengar dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok melalui rekaman video. Selain itu, penyidik sempat kembali memutar video tersebut saat pemeriksaannya sebagai saksi pelapor.

"Yang saya ingat apa yang tertuang di BAP. Saya minta ulang ‘Jadi jangan percaya sama orang....’, biarpun setelah itu ada kalimat lain soal programnya," kata Habib Rizieq di ruang persidangan, Selasa (28/2/2017).

Pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, lanjut dia, jelas merupakan penistaan agama. Habib Rizieq bahkan menyebut Ahok tak hanya menodai Surah Al Maidah Ayat 51, tetapi juga Alquran secara keseluruhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa wahyu tersebut.

"Ini bukan saja penodaan Alquran tapi juga Rasul, ulama, dan semua umat Islam agar jangan pilih pemimpin non-Muslim," ucap dia.

Habib Rizieq pun menilai beberapa frasa yang disebut Ahok dalam pidato itu tidak etis diungkapkan oleh seorang gubernur.

"Kata ‘macam-macam’ itu tidak etis dan termasuk pelecehan, termasuk (Surah) Al Maidah itu sendiri. Kata takut masuk neraka. Ini pertegas bahwa konteks nya adalah pilkada. Kata-kata ‘Dibodohi’ ini pertegas penodaan oleh terdakwa," ujar dia.

Selain Habib Rizieq, ada satu saksi ahli lain yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Ia adalah ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir. Keduanya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya