Pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, lanjut dia, jelas merupakan penistaan agama. Habib Rizieq bahkan menyebut Ahok tak hanya menodai Surah Al Maidah Ayat 51, tetapi juga Alquran secara keseluruhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa wahyu tersebut.
"Ini bukan saja penodaan Alquran tapi juga Rasul, ulama, dan semua umat Islam agar jangan pilih pemimpin non-Muslim," ucap dia.
Habib Rizieq pun menilai beberapa frasa yang disebut Ahok dalam pidato itu tidak etis diungkapkan oleh seorang gubernur.
"Kata ‘macam-macam’ itu tidak etis dan termasuk pelecehan, termasuk (Surah) Al Maidah itu sendiri. Kata takut masuk neraka. Ini pertegas bahwa konteks nya adalah pilkada. Kata-kata ‘Dibodohi’ ini pertegas penodaan oleh terdakwa," ujar dia.
Selain Habib Rizieq, ada satu saksi ahli lain yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Ia adalah ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir. Keduanya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
(Rachmat Fahzry)