KUALA LUMPUR – Kekesalan Malaysia kepada Korea Utara (Korut) nampaknya sudah memuncak. Negeri Jiran akhirnya memutuskan untuk mengusir Duta Besar Korut Kang Chol. Pria berkacamata itu dinyatakan berstatus “persona non grata” dan diminta meninggalkan Kuala Lumpur dalam 48 jam.
Status “persona non grata” artinya seseorang yang tidak diinginkan. Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Haji Aman mengatakan negaranya sudah meminta yang bersangkutan untuk minta maaf, tetapi tidak digubris sama sekali.
“Malaysia akan bereaksi dengan keras terhadap segala bentuk hinaan atau percobaan untuk merendahkan reputasi kami,” tutur Anifah Haji Aman dalam pernyataan resminya, mengutip dari Reuters, Sabtu (4/3/2017).
Hubungan diplomatik antara Malaysia dengan Korut renggang dalam satu bulan terakhir setelah muncul kasus pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un. Kang Chol menuturkan dirinya tidak percaya terhadap kemampuan Malaysia menyelidiki penyebab kematian pria berusia 46 tahun itu.
Kang Chol bahkan menuduh Malaysia bersekongkol dengan musuh mereka, yakni Korea Selatan (Korsel). Komentar tersebut dilontarkan setelah otoritas Malaysia menolak untuk menyerahkan jenazah pria yang dikenal dengan nama lain Kim Chol itu kepada pihak Kedutaan Besar Korea Utara.
Malaysia sendiri sudah memanggil pulang Duta Besar untuk Korut Mohamed Nizam Mohamad dari Pyongyang. Program bebas visa yang diberlakukan bagi warga Korut juga dibatalkan dan mulai efektif berlaku pada Senin 6 Maret 2017.
(Rifa Nadia Nurfuadah)