JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang terkesan membiarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat gubernur DKI Jakarta dinilai memberikan pendidikan politik dan hukum yang tidak baik untuk masyatakat.
"Tentu kasus ini tidak hanya memberikan pendidikan politik yang tidak baik, tetapi juga diduga melanggar UU," kata Direktur Eksekutif Periskop Data, Muhamad Yusuf Kosim kepada Okezone, Minggu (5/3/2017).
Pria yang akrab dipanggil Yuko itu menilai, keputusan menteri yang berasal dari Kader PDIP itu telah melanggar hukum, sehingga sejumlah fraksi di DPR mengajukan hak angket untuk kasus tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini
(Ranto Rajagukguk)