Nah.. Ini Pasal Pidana yang Digunakan untuk Menjerat Petinggi Gafatar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 07 Maret 2017 17:23 WIB
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan kasus penodaan agama yang diduga dilakukan para petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)‎ seperti Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

Ketua Majelis Hakim Muhamad Sirad menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ketum Gafatar, Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung.

"Menjatuhkan vonis selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim M‎uhamad Sirad di PN Jaktim, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).

Musadeq telah dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan petinggi Gafatar lainnya Mahful Muis Tamurung dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Sementara, palu hakim memvonis tiga tahun penjara kepada Andri Cahya. 

Vonis lima tahun penjara diberikan kepada Musadeq dan ‎Mahful Muis lantaran keduanya pernah melakukan kasus penodaan agama yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya