Nah.. Ini Pasal Pidana yang Digunakan untuk Menjerat Petinggi Gafatar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 07 Maret 2017 17:23 WIB
Share :

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indoensia," ucap Sirad.

Kendati begitu, majelis menilai pada dakwaan kedua, ketiga terdakwa tidak terbukti. Sehingga, Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dianggap tidak terbukti.

"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kedua.Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," tutup Sirad. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya