JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan kasus penodaan agama yang diduga dilakukan para petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) seperti Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.
Ketua Majelis Hakim Muhamad Sirad menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ketum Gafatar, Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung.
"Menjatuhkan vonis selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Sirad di PN Jaktim, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
Musadeq telah dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan petinggi Gafatar lainnya Mahful Muis Tamurung dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Sementara, palu hakim memvonis tiga tahun penjara kepada Andri Cahya.
Vonis lima tahun penjara diberikan kepada Musadeq dan Mahful Muis lantaran keduanya pernah melakukan kasus penodaan agama yang sama.
Sementara itu, majelis hakim memastikan bahwa ketiga petinggi Gafatar itu tidak terbukti ingin melakukan tindakan makar. Sehingga, dakwaan kedua terkait permufakatan makar yang disangkakan kepada ketiga petinggi Gafatar itu dibebaskan oleh majelis hakim.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," ujar Muhamad Sirad.
[Baca Juga: Wah.. Terbukti Nodai Agama, Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara]
Ahmad Musadeq merupakan petinggi Geraan Fajar Nusantara (Gafatar). Sedangkan Andre Cahya dan Maful Muis merupakan pimpinan wilayah negara kesatuan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara yang merupakan bentukan dari organisasi Gafatar.
Menurut Majelis Hakim mereka telah terbukti melakukan penodaan agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, ketiga terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indoensia," ucap Sirad.
Kendati begitu, majelis menilai pada dakwaan kedua, ketiga terdakwa tidak terbukti. Sehingga, Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dianggap tidak terbukti.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kedua.Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," tutup Sirad. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)