Sebelumnya diketahui, penetapan tersangka Dahlan berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-08/F.2/Fd./01/2017 tanggal 26 Januari 2017. Sedangkan surat penetapan tersangkanya diterbitkan pada hari yang sama oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kementerian BUMN tahun 2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah ia menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam perkara itu.
Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Mahkamah Agung menyebut Dahlan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,1 miliar.
(Feri Agus Setyawan)