JAKARTA - Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Enterprise International, mangkir pada pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (10/3/2017) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun kembali menghimbau terhadap Eddy Sindoro agar kembali ke Indonesia. Diduga kuat, Eddy saat ini masih berada di luar negeri.
"Saya kira sebaiknya tersangka kembali ke Indonesia karena dapat mempengaruhi proses hukum," ujar Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri menambahkan, penyidik masih akan melakukan langkah persuasif terhadap Eddy sebelum nantinya dilakukan upaya penjemputan paksa.
"Saat ini kami masih tahap fase-fase memberikan yang bersangkutan untuk datang dan kita akan lakukan proses hukum fair," tukasnya.
Seperti diketahui, Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah saksi pun telah dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik untuk membongkar kasus yang menyeret mantan petinggi Lippo Group tersebut. Namun hingga saat ini Eddy pun belum diketahui keberadaannya.
Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sym)
(Feri Agus Setyawan)