Seperti diketahui, Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah saksi pun telah dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik untuk membongkar kasus yang menyeret mantan petinggi Lippo Group tersebut. Namun hingga saat ini Eddy pun belum diketahui keberadaannya.
Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sym)
(Feri Agus Setyawan)