"Betul (punya asuransi). Tapi saya operasi di Singapura, asuransi saya tidak berlaku di Singapura," tutur Gamawan menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Gamawan membeberkan bahwa peminjaman uang dari Afdal Noverman dan adik-adiknya sudah dilaporkan melalui LHKPN ke lembaga antirasuah.
Sementara itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, Gamawan pernah menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP pada tahun 2011-2012.
Gamawan disebut kecipratan uang haram proyek e-KTP sebesar sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta. Gamawan pun menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 471.13-476 Tahun 2011.
(Feri Agus Setyawan)