Tok-Tok...Penjual Kulit Harimau Divonis 2 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Sabtu 25 Maret 2017 01:29 WIB
Ilustrasi
Share :

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Budi alias Akheng (35). Terdakwa kasus penjualan kulit harimau dan organ satwa dilindungi itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Pembacaan vonis terhadap Akheng dilakukan di Ruang Cakra VI, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat, (24/3/2017).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jhony Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperdagangkan bagian tubuh dari satwa dilindungi di dalam wilayah hukum Indonesia, seperti yang termaktub dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-Undang Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Jhony.

Vonis terhadap Budi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. Debora sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara. “Kami menyatakan banding yang mulia,” tutur Jaksa Debora.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya