Untuk diketahui, Budi alias Akheng ditangkap di kamar 415 Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan pada 13 November 2016. Kala itu Budi hendak bertransaksi menjual kulit harimau dengan seorang personel polisi yang tengah menyamar.
Dari Budi, keesokan harinya polisi kembali berhasil memancing tersangka Edi dan Sunandar untuk bertransaksi sisik trenggiling. Kedua rekan Budi itu pun ditangkap di hotel yang sama bersama barang bukti mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1044 QO milik Edi dan 3 kilogram sisik trenggiling yang ada di dalam mobil tersebut.
Dari ketiganya kemudian diketahui ternyata mereka bukan hanya menjual kulit harimau, tetapi juga alat kelamin rusa, sisik trenggiling dan bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi lainnya.
Atas perbuatannya, Edi dan Sunandar telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Budi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Arief Setyadi )