"Sekarang pak Hidayat (pengacara lainnya) ada di Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu mau minta dibebaskan, kan tidak sah," ucapnya.
Otto menerangkan, sebenarnya masa perpanjangan penahanan Jessica hanya sampai 26 Maret 2017, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
Namun, hingga hari ini, mereka mengaku belum mendapatkan tentang perpanjangan masa penahanan kliennya itu. "Kan putusan ini belum incrach, maka harus ada perpanjangan penahanan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Tak terima dengan putusan itu, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Jessica pun hari ini mengajukan kasasi ke MA.
(Salman Mardira)