BANDAR LAMPUNG – Polisi bernama Brigadir Medi Andika dituntut hukuman mati atas kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor. Kuasa hukum terdakwa Medi Andika, Sopian Sitepu mengatakan, tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan bukti di persidangan.
Menurut Sopian, dari fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tidak ada bukti yang jelas menunjukkan bahwa kliennya itu sebagai pembunuh Pansor.
"JPU tidak berpedoman pada bukti persidangan. Tetapi, lebih melihat kepentingan masyarakat dan keamanan institusi maupun pribadinya," kata Sopian, Kamis (30/3/2017).
Dalam sidang di PN Tanjung Karang, pada Rabu 29 Maret 2017, Jaksa Agus Priambodo, menyatakan Medi Andika terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia menuntut majelis agar memvonis mati terdakwa Medi Andika.
Sopian ngotot bahwa tuntutan itu tidak berdasarkan bukti. Bahkan, katanya, jaksa disinyalir memanipulasi fakta persidangan. "Jadi hukum bagi JPU tidak menggambar keadilan berdasarkan bukti," katanya
(Salman Mardira)