Setelah membayar rokok, terang dia, tersangka kembali ke wisma untuk menemui PSK. Baru pada pukul 00.30 WIB, berniat pulang setelah memberi uang PSK sebesar Rp100 ribu. “Tersangka mengaku memberi uang Rp100 ribu pada PSK karena telah menemani,” terangnya.
PSK yang menerima uang Rp 100 ribu dari tersangka, saat itu langsung menemui pemilik warung. Dan pemilik warung itu menghubungi polisi. “Warga yang ada di lokalisasi mencoba menghadang tersangka sampai polisi datang,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Singojuruh, Ipda Joko Mulyono, upal yang disita dari tangan pelaku itu dua lembar pecahan Rp100 ribu. “Dompet dan motor milik tersangka juga kita amankan untuk barang bukti,” ungkapnya.
Tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan, pengakuan sementara upal didapat setelah menjual kelapa,” tutupnya.
(Rizka Diputra)