BALIKPAPAN - Polisi menangkap dua tukang parkir liar di kawasan Pasar Balikpapan Permai, yakni Abdy (19) dan Andika (21). Keduanya ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap Fajriansyah (21).
Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni Ical masih menjadi buruan pihak berwajib. Dari informasi yang dihimpun, pengeroyokan terjadi karena Ical memiliki masalah dengan Fajriansyah.
Menurut Abdy, Fajriansyah memacari mantan kekasih Ical. “Saya lagi parkir kendaraan waktu itu, saya dikasih tahu Ical kalau itu orangnya,” terang Abdy dilansir jpnn, Selasa (4/4).
Di sisi lain, Andika mengaku memukul kepala dan wajah korban. “Saya pukul tangan kosong aja,” jelas Andika.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara.
“Karena kecemburuan bisa berakibat pada pengeroyokan, ini kan sangat tidak bijak dalam menyelesaikan masalah. Karena melakukan pemukulan terhadap korban bersama-sama, maka tersangka dikenai pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” pungkas Suharto.
(Fahmi Firdaus )