JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau RUU MD3 ditargetkan selesai bulan April 2017. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas berharap, revisi bisa dirampungkan sebelum masa sidang ditutup.
"Bulan ini target selesai. Sehingga pada penutupan masa sidang, seluruh keputusan sudah disahkan," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Rabu 5 April 2017, Baleg baru menetapkan jadwal pembahasan RUU MD3 yang telah disepakati oleh semua perwakilan fraksi DPR. Ia berharap lewat revisi ini, kewenangan Baleg ditambah, sehingga fungsi legislasi DPR dapat ditingkatkan.
Pihaknya pun menandai poin penting dalam RUU MD3 ini adalah memberikan peran lebih kepada Baleg untuk bisa melakukan pembahasan dan menyusun sebuah RUU.
"Kalau itu bisa dilakukan, nanti saya yakin fungsi legislasi DPR ini, termasuk hasil akhirnya UU semakin meningkat," singkat Supratman.
Menurutnya, yang saat ini ramai diperbincangkan adalah mengenai penambahan jumlah kursi pada pimpinan DPR dan MPR dalam RUU MD3. Namun, hal tersebut masih dirasa hanya bagian kecil dari RUU MD3. Ia kembali menekankan, bahwa yang paling penting dari revisi ini adalah penguatan peran Baleg.
"(Soal) fraksi-fraksi yang lain berkaitan dengan posisi-posisi tertentu, itu bagian terkecil dari draf," kata Supratman.
Sebelumnya, usulan adanya perubahan pada UU MD3 ini muncul dari Fraksi PDIP yang menginginkan adanya penambahan satu kursi pada pimpinan DPR dan MPR.
Lantaran, sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDIP merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Mengenai hal itu, Supratman tak terlalu mempersoalkan apabila kursi pimpinan menjadi genap. Ia mengklaim penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR tak akan menggangu kinerja kedua lembaga tersebut.
"Ah kalau itu enggak ada (pengaruhnya). Bedanya kan di pimpinan itu enggak ada pengambilan keputusan. Semua keputusan ada di tangan anggota, jadi tak terpengaruh pimpinan ganjil atau genap karena pimpinan itu hanya corong atau juru bicara aja," kata Supratman.
(Qur'anul Hidayat)