Sebelumnya, usulan adanya perubahan pada UU MD3 ini muncul dari Fraksi PDIP yang menginginkan adanya penambahan satu kursi pada pimpinan DPR dan MPR.
Lantaran, sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDIP merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Mengenai hal itu, Supratman tak terlalu mempersoalkan apabila kursi pimpinan menjadi genap. Ia mengklaim penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR tak akan menggangu kinerja kedua lembaga tersebut.
"Ah kalau itu enggak ada (pengaruhnya). Bedanya kan di pimpinan itu enggak ada pengambilan keputusan. Semua keputusan ada di tangan anggota, jadi tak terpengaruh pimpinan ganjil atau genap karena pimpinan itu hanya corong atau juru bicara aja," kata Supratman.
(Qur'anul Hidayat)