Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464,3 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 10 April 2017 18:00 WIB
Choel Mallarangeng (dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng yang dianggap melakukan tindakan melawan hukum yaitu telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Choel dianggap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibat perbuatannya itu, Choel telah merugikan negara Rp464,391 miliar.

"Yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng sebesar Rp4 miliar," kata JPU KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Adapaun memperkaya orang lain antara lain adalah, Wafid Muharam sebesar Rp6,55 miliar, Deddy Kusnidar Rp300 juta, Anas Urbaningrum Rp2,210 miliar, Mahyuddin Rp600 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Rp4,532 miliar.

Machfud Suroso Rp18,800 miliar, Olly Dondokambey Rp2,5 miliar, Joyo Winoto Rp3 miliar, Lisa Lukitawati Isa Rp5 miliar, Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp400 juta, Adirusman Dault Rp500 juta, Nanang Suhatma Rp1,1 miliar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya