JAKARTA - Nama Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey, disebut menerima uang Rp2,5 miliar dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choel Mallarangeng dinilai memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek tersebut. Atas perbuatannya itu, Choel didakwa merugikan keuangan negara sebesar RP464,3 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata JPU Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
JPU menilai perbuatan Choel telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, dan menguntungkan kakaknya sebesar Rp4 miliar.
Adapaun memperkaya orang lain antara lain adalah, Wafid Muharam sebesar Rp6,55 miliar, Deddy Kusnidar Rp300 juta, Anas Urbaningrum Rp2,210 miliar, Mahyuddin Rp600 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Rp4,532 miliar.