Korupsi Hambalang, Bendum PDIP Disebut Kecipratan Rp2,5 Miliar dari Choel

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 10 April 2017 18:23 WIB
Olly Dondokambey
Share :

Machfud Suroso Rp18,800 miliar, Olly Dondokambey Rp2,5 miliar, Joyo Winoto Rp3 miliar, Lisa Lukitawati Isa Rp5 miliar, Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp400 juta, Adirusman Dault Rp500 juta, Nanang Suhatma Rp1,1 miliar.

Serta memperkaya korporasi yakni PT Yodya Karya sebesar Rp12,583 miliar, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp5.839.331.569, PT Global Daya Manunggal sebesar Rp54.922.994.657, PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp3.337.964.280, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp170.395.116.962, KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp145.157.101.895.

"Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17.960.753.287. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp464.391.000.000," tutup JPU Ali.

Atas perbuatannya, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya