FOKUS: Duh, Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Tanya Kenapa?

Randy Wirayudha, Jurnalis
Kamis 20 April 2017 19:20 WIB
Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama dituntut 1 tahun penjara (Foto: Antara)
Share :

“Timbulnya keresahan di masyarakat juga tak bisa dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani,” sebut Ali Mukartono kala membacakan poin-poin yang meringankan, Kamis (20/4/2017).

JPU turut membeberkan 7 pertimbangan dalam menyampaikan tuntutannya. Dua pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat dan perbuatan terdakwa menimbulkan kesalahpahaman antar-golongan rakyat Indonesia.

Sementara 5 pertimbangan yang meringankan, antara lain: terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa andil dalam pembangunan- khususnya memajukan Kota Jakarta, terdakwa mengaku telah mengubah sikapnya lebih humanis, ada faktor Buni Yani yang juga ikut menimbulkan keresahan masyarakat.

Sementara Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, agenda pembacaan pledoi baru akan digelar Selasa, 25 April mendatang. “Pledoi Selasa depan, 25 April. Diperintahkan kepada saudara terdakwa untuk disiapkan pembelaannya,” cetus Dwiarso, Kamis (20/4/2017).

Jelas bahwa tuntutan ini tak sedikit pihak yang keberatan. Apalagi JPU lebih “menghantam” Ahok dengan lebih soft lewat pasal alternatif 156 KUHP. Bukan dengan pasal (primer) 156 KUHP tentang penodaan agama yang tuntutan hukumannya paling lama 4 tahun penjara, atau Pasal 156a KUHP yang ancaman maksimalnya 5 tahun bui.

Dalih JPU, Ahok (hanya) melanggar pasal alternatif 156 KUHP karena tidak memenuhi unsur niat atau kesengajaan menghina suatu agama. Bagi JPU dalam penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No1-PNPS Tahun 1965 itu hanya bisa diterapkan jika pelaku memiliki niat atau kesengajaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya