FOKUS: Duh, Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Tanya Kenapa?

Randy Wirayudha, Jurnalis
Kamis 20 April 2017 19:20 WIB
Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama dituntut 1 tahun penjara (Foto: Antara)
Share :

DUA pekan telah berlalu semenjak penundaan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penistaan/penodaan agama. Hasilnya, banyak pihak yang tentunya tidak puas.

Ya, agenda sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, akhirnya menelurkan tuntutan terhadap sang Gubernur DKI Jakarta petahana yang jabatannya dipastikan akan “almarhum” pada Oktober mendatang.

Agenda sidang yang dihelat sehari pasca-kekalahan Ahok-Djarot Saiful Hidayat di putaran kedua Pilkada DKI (versi quick count) dari duet penantang Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Rabu 19 April 2017. Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU melayangkan tuntutan hukuman (hanya) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam tuntuannya, Ketua JPU Ali Mukartono menyebut, Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia, sebagai diatur dalam Pasal 156 KUHP yang tertuang pada dakwaan alternatif kedua.

(Baca: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Massa Ricuh)

JPU juga menyatakan ada pihak lain yang turut berperan membuat keresahan di masyarakat dalam kasus ini. Tak lain dan tak bukan adalah Buni Yani, pihak yang mengunggah potongan video Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 dalam pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya