FOKUS: Duh, Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Tanya Kenapa?

Randy Wirayudha, Jurnalis
Kamis 20 April 2017 19:20 WIB
Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama dituntut 1 tahun penjara (Foto: Antara)
Share :

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ungkap JPU.

"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan Buni Yani? Mantan dosen London School of Public Relation itu sedianya juga sudah berstatus tersangka atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ujaran kebencian.

"Kan kegaduhan itu termasuk dari yang bersangkutan (Buni Yani) bukan semata-mata Pak Ahok, dua-duanya kira-kira begitu. Perkaranya (Buni Yani) nanti di sana (persidangan lain), tapi memang menjadi fakta hukum bahwa para pelapor ini mengetahui setelah diunggah Buni Yani itu fakta hukum," tandas Ali.

Satu dari sekian pihak yang menilai tuntutan Ahok itu tak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya umat Islam, adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. “Tidak memenuhi rasa keadilan itu,” tuturnya saat dihubungi, Kamis (20/4/2017).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya