KPK Bakal Panggil Rizal Ramli dan Arthalyta Suryani Terkait Mega Korupsi BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 April 2017 22:59 WIB
Gedung KPK (Foto: Antara)
Share :

Sementara itu, mantan Menko Perekonomian ‎era Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah pada 20 April 2017. "Dalam proses penyelidikan sekira 32 orang saksi telah dimintain keterangan. 32 saksi tersebut terdiri dari unsur BPPN, KKSK, Kemenkeu, BI, dan Setneg," tuturnya.

Sekadar informasi, Syafruddin Arsjad Temenggung merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, orang lain, serta korporasi.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya