JAKARTA - Tersangka pemberi keterangan palsu untuk sidang kasus megakorupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam beserta rombongan tiba sekira pukul 15.58 WIB.
Politikus Partai Hanura itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari tadi. Miryam berstatus buronan KPK setelah mangkir dari pemeriksaan.
Sesampainya di Gedung KPK, Miryam yang mengenakan pakaian belang-belang berwarna hitam putih itu enggan mengeluarkan komentar. Ia langsung masuk ke dalam Gedung KPK dengan pengawalan ketat para petugas.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, akan segera mengambil langkah hukum tegas terhadap Miryam karena tidak kooperatif saat ditetapkan menjadi tersangka.
"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Agus kepada awak media di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, Miryam resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu saat menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.
(Arief Setyadi )