ACTA Minta Polisi Segera Tangkap Pemilik Akun @NathanSuwanto

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2017 14:27 WIB
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) selaku kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ali Lubis meminta kepolisian segera menangkap Nathan P Suwanto pemilik akun Twitter @NathanSuwanto yang mengancam kliennya.

"Kami meminta agar Sdr. Nathan P Suwanto agar segera ditangkap dan ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) dan jo Pasal 29 UU ITE," ujar Wakil Ketua ACTA Ali Lubis saat berbincang dengan Okezone, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Dalam kasus ini, ACTA itu telah melaporkan ancaman itu ke Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, berdampak serius terhadap keselamatan dan nama baik dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebab itu, sambung Ali, ACTA akan terus mengawal laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian. Mengingat, perbuatan @NathanSuwanto merupakan pelanggaran hukum.

Kepada kepolisian, pihaknya meminta agar profesional dan cepat mengusut kasus tersebut. Dalam waktu dekat ACTA akan kembali mengkonfirmasi sudah sejauh mana proses pelaporannya.

"Ya kami akan menanyakan proses penyelidikannya udah sampai mana ke pihak kepolisian serta meminta kepastian agar kasus ini di usut tuntas," tutup Ali.

ACTA selaku tim pengacara Fadli mendaftarkan laporan dengan nomor laporan polisi LP/450/V/2017/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2017. Nathan dilaporkan atas unggahan tulisan di Twitter pada 30 April 2017.

Kicauan Nathan yang dipersoalkan menggunakan bahasa Inggris berbunyi: "If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".

Nathan pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika, yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan serta ancaman kekerasan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya