ACTA Minta Polisi Segera Tangkap Pemilik Akun @NathanSuwanto

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2017 14:27 WIB
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis (Foto: Okezone)
Share :

"Ya kami akan menanyakan proses penyelidikannya udah sampai mana ke pihak kepolisian serta meminta kepastian agar kasus ini di usut tuntas," tutup Ali.

ACTA selaku tim pengacara Fadli mendaftarkan laporan dengan nomor laporan polisi LP/450/V/2017/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2017. Nathan dilaporkan atas unggahan tulisan di Twitter pada 30 April 2017.

Kicauan Nathan yang dipersoalkan menggunakan bahasa Inggris berbunyi: "If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".

Nathan pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika, yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan serta ancaman kekerasan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya