"Tetapi boleh saja hakim memutuskan lebih berat daripada jaksa, itu boleh," pungkas dia.
Sekadar diketahui, sidang pembacaan vonis untuk Ahok akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017. Sebelumnya JPU menuntut Ahok menggunakan Pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
Hal ini menjadi kontroversi lantaran JPU menghapus dakwaan primer, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Alhasil, Ahok hanya dituntut atas perbuatan penghinaan terhadap golongan.
(Ulung Tranggana)