BANGKOK – Organisasi-organisasi media di Thailand mendesak agar pemerintahan junta militer di Negeri Gajah Putih menghapus rancangan undang-undang (RUU) yang mengekang pemberitaan dalam negeri. Hal itu disampaikan oleh 30 organisasi media Thailand dalam rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Sebagaimana dikutip dari Reuters, Rabu (3/5/2017), desakan ini diujarkan usai panel khusus yang ditunjuk junta militer Thailand menyetujui RUU untuk mengatur media yang langsung menuai kontroversi. Kelompok sayap kanan mengklaim RUU itu dibuat untuk meningkatkan intervensi dari pemerintah Negeri Gajah Putih serta mengekang pelaporan berita yang independen.
Dilaporkan, jika RUU itu diresmikan, sebuah panel peraturan akan dibentuk. Panel itu berisi 15 orang yang termasuk dua pejabat negara dan tujuh perwakilan media demi mengawasi semua media dari online hingga cetak.
Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha mengklaim RUU itu bukan untuk membungkam media. Namun untuk mendorong kualitas media di Negeri Gajah Putih.
“RUU ini pada dasarnya dirancang untuk memfasilitasi campur tangan politik di media dan membatasi kebebasan pers,” klaim organisasi-organisasi media Thailand dalam pernyataan bersamanya.
Reuters juga mewartakan, junta militer pada Rabu 3 Mei 2017 membatalkan acara yang diselenggarakan oleh Foreign Correpondents Club of Thailand (FCCT). Acara tersebut diadakan untuk membahas mengenai hilangnya plakat yang menandakan lahirnya demokrasi di Thailand dan diganti dengan plakat yang justru berisi dukungan terhadap kerajaan Siam.
(Emirald Julio)