Refleksi Hari Kebebasan Pers: Sudah Merdekakah Pers di Indonesia?

Silviana Dharma, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2017 09:23 WIB
Lokakarya media Hari Kebebasan Pers Dunia di JCC Jakarta (Antara)
Share :

JAKARTA – Tokoh pers Indonesia, Atmakusumah Astraatmadja, menyatakan bahwa perjuangan Tanah Air hingga mencapai kemerdekaan pers seperti sekarang ini tidak mudah. Bahkan setelah hampir 19 tahun berlalu sejak lahirnya era reformasi, kemerdekaan pers di Indonesia nyatanya belum dinyatakan sepenuhnya bebas.

Freedom House yang berbasis di Amerika Serikat mencatat, kebebasan pers di Indonesia masih tergolong partly free atau setengah bebas. Predikat tersebut dimaklumi oleh Atma yang juga Ketua pertama sekaligus pendiri Dewan Pers RI tersebut.

“Tidak mudah menjadikan kebebasan pers di Indonesia sepenuhya free seperti di negara-negara yang sudah mengalami demokrasi lainnya,” terang dia kepada Okezone di lantai dasar Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).

Ia menyebutkan di India, kebebasan persnya sudah berjalan selama 100 tahun. Lalu di Eropa dan Amerika Serikat sudah bergulir antara 200 hingga 250 tahun. Sementara di Indonesia, ia mengakui memang sejak zaman kolonial Belanda sudah ada media massa, tetapi pada saat itu Indonesia belum bersatu.

Bataviasche Nouvelle menjadi koran pertama di Nusantara. Terbit pertama kali pada 7 Agustus 1744, di bawah izin dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda van Imhoff. Atma menuturkan, pada waktu itu pun nafas media sudah empot-empotan. Terbit pun baru bisa dalam periode mingguan.

“Itu juga susah payah baru bisa terbit pada 1744. Karena sebetulnya, 30 tahun sebelum itu sudah ada upaya untuk menerbitkan pers cetak juga di Nusantara,” urainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya