“Terus begitu hingga Indonesia diduduki Jepang pun, pers kita lebih tidak bebas lagi. Semua kantor berita ditempatkan penasihat militer Jepang yang sebetulnya pejabat sensor,” tambah pendidik di Lembaga DR Soepomo (LDPS) tersebut.
Ketika Indonesia akhirnya merdeka, para wartawan berharap Bapak Proklamator bisa memberikan keleluasaan pada pers. Namun faktanya, Atma mengatakan, sama saja. Pemberedelan terhadap media-media yang berseberangan dengan Soekarno merajalela. Wartawan yang mengkritisinya dipenjarakan.
“Ada puluhan surat kabar yang tajuk rencananya menyebut Soekarno bombastis. Gara-gara itu mereka diberedel. Banyak juga penangkapan wartawan tanpa diadili. Termasuk bos saya waktu itu, Pemimpin Redaksi Harian Indonesia Raya, Mochtar Lubis. Dia jadi tahanan rumah, tahanan kota, begitu terus selama 9 tahun,” ia bercerita.
Memasuki Orde Baru, Mayor Jenderal Soeharto naik jadi presiden. Mochtar Lubis dibebaskan, juga banyak lagi tahanan politik Soekarno. Akan tetapi, sekali lagi Atma mengaku harus kecewa lantaran justru kebebasan pers paling terbungkam pada masa Keluarga Cendana berkuasa.
“Hampir 50 media beraliran kiri, komunis, Soekarnois, dan marhaenis diberedel Soeharto saat peralihan kepemimpinan. Itu terus dia lakukan sampai 1994 dan puncaknya dia mundur karena didemo besar-besaran,” paparnya.
Diktator lengser, Indonesia menjajaki era Reformasi. Setahun kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bagi Atma satu awal baru yang menggembirakan. Cikal bakal kebebasan pers yang hakiki di Bumi Pertiwi.