Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2017 19:42 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎resmi memindahkan Direktur PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini, terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Febri menambahkan, eksekusi tersebut dilakukan setelah Ramapanicker divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

"Adapun vonis Pengadilan Tipikor Jakarta‎ (terhadap Ramapanicker) pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," tukas Febri.

‎Atas perbuatannya, Ramapanicker dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya