GNPF-MUI Harap Majelis Hakim Vonis Ahok sebagai Penista Agama

Ferio Pristiawan Ekananda, Jurnalis
Senin 08 Mei 2017 06:58 WIB
(Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI berharap majelis hakim dalam sidang perkara penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Komandan tim advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Ahok menistakan agama sehingga majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan tuntutan JPU yang menggugurkan Pasal 156a KHUP karena menganggap ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.

"Makanya kita berharap kembali kepada penodaan agama, Pasal 156a. Kita berharap dan meminta kepada majelis hakim mutus di penodaan agama," ungkap Kapitra saat berbincang dengan Okezone, Senin (8/5/2017).

Tidak hanya itu, Kapitra mengatakan, majelis hakim juga tidak boleh menafikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah jelas menyatakan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyadur Surah Al Maidah ayat 51 telah menistakan agama.

"Kalau tidak, ya hancur Majelis Ulama Indonesia karena selama ini fatwa MUI menjadi rujukan utama, menjadi alat bukti yang sangat valid dan akurat untuk menentukan salah atau tidaknya orang melakukan penodaan agama," katanya.

Sekadar diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok bakal kembali digelar di Kementerian Pertanian pada Selasa 9 Mei 2017. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya