JAKARTA – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis tak ingin berandai-andai mengenai vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), apakah sesuai atau lebih berat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya kita jangan berandai-andai dulu (putusan akan sesuai dengan tuntutan)," kata Ali kepada Okezone, Senin (8/5/2017).
Namun, ia keyakinan majelis hakim akan menentukan putusan sesuai dengan fakta-fakta yang mengemuka selama persidangan digelar. Ia berharap putusan yang berkeadilan akan muncul dalam sidang pamungkas esok.
"Justru kami berkeyakinan berdasarkan fakta dan bukti-bukti selama persidangan, bahwa majelis hakim yang mengadili akan memberikan vonis yang berat kepada Ahok. Artinya, tidak sesuai dengan tuntutan JPU," lanjut dia.
ACTA diketahui akan mengirim 50 hingga 60 advokat untuk ikut mengawasi berlangsungnya sidang pembacaan putusan di Kementerian Pertanian, Selasa 9 Mei 2017. Partisipasi pengawasan ACTA terhadap kasus ini sudah berlangsung sejak awal persidangan ini bergulir.
"Kami dari ACTA akan mengirim advokat yang tergabung di dalam ACTA dan TRC ACTA yaitu berjumlah kurang lebih 50 sampai 60 orang," jelas Ali.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan penistaan agama, JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Ahok pun dituntut oleh JPU dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)