Kasus Ngemplang Dana Iklan Rp22 Miliar Didi Kaswall, Kajari Jakbar: Kasus Penipuan Tidak Boleh Lama

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Senin 08 Mei 2017 19:17 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA – Seoarang agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall mengemplang dana iklan sejak 2013.

Didi memasang iklan di sejumlah perusahaan media termasuk RCTI, perusahaan media di bawah naungan MNC Group. Namun demikian, Didi tidak pernah membayar meski iklannya sudah terpasang. Ia hanya memberikan giro bodong senilai Rp 22 miliar yang tidak bisa dicairkan.

Saat ini berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Polres Jakarta Barat, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kajari Jakarta Barat Reda Mantovani kepada Okezone, Senin (8/5/2017), menuturkan bahwa kasus penipuan memiliki batasan waktu yang singkat.

“Ada batasan waktu untuk masa penahanan, dan harus segera dilimpahkan ke jaksa umum. Karena kasus penipuan itu tidak boleh lama,” terang Reda Mantovani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya