JAKARTA - Jelang sidang pembacaan putusan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim tidak saja berdampak nasional, tetapi juga internasional.
Pasalnya, kasus penodaan agama ini menjadi sorotan dunia. "Jadi kita sampaikan putusan hakim bukan saja berdampak nasional dalam penegakkan hukum dan konstitusi, terapi juga internasional, bahwa di Indonesia ada seorang pejabat yang menistakan agama. Itu keluar dari pakem kehidupan pluralis," kata Usamah saat berbincang dengan Okezone, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto harus memerhatikan suasana kebatinan umat Islam di Indonesia dan dunia. "Jadi dia harus menegakkan hukum seadil-adilnya. Rasa keadilan umat harus jadi pertimbangan utama. Ini juga berdampak pada situasi kemanan nasional," ujar Usamah.
Karena itu, ia memastikan bila majelis hakim tak mengganjar Ahok dengan hukuman maksimal, maka umat Islam akan kembali ‘bergerak’. "Kalau Hakim Dwiarso salah memutuskan, maka ini akan menyebabkan guncangan nasional dalam tempo sesingkat-singkatnya. Ini komando langit Al Maidah 51, jangan main-main," kata dia.
Sekadar diketahui, Ahok telah dituntut oleh JPU dengan hukuman rendah, yakni hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan itu melakukan perbuatan pidana sama atau lainnya.
Maka ia akan diganjar hukuman sesuai perbuatan pidananya ditambah satu tahun akibat kasus penistaan agama. Tuntutan JPU yang rendah ini akhirnya menimbulkan protes dari umat Islam. JPU dinilai tak netral dan diintervensi.
(Ranto Rajagukguk)