Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Otomatis Gubernur Non Aktif

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2017 12:01 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Okezone)
Share :

JAKARTA- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Pengamat Hukum Chaerul Huda menilai Ahok otomatis Gubernur Non Aktif.

"Beliau otomatis sbg gubernur non aktif, Karena tidak mampu melaksanakan tugas," ujar Chaerul Huda kepada Okezone, Selasa (9/5/2017).

 

Ia melanjutkan, dimana mengingat Ahok ditahan dan Wagub menjadi pelaksana tugas gubernur.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya