Vonis Ahok Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Pengamat: Catatan Buruk Bagi Kejaksaan

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2017 17:23 WIB
Share :

JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tingkat pengadilan negeri, memasuki puncak. Siang tadi, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun untuk Ahok.

Vonis terhadap Ahok jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Majelis hakim menjerat Ahok dengan pasal penodaan agama dengan hukuman maksimal 5 tahun, sementara JPU menggunakan Pasal 156 KUHPidana tentang penghinaan terhadap golongan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim tersebut, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad menyebut vonis hakim sebagai catatan buruk bagi kejaksaan. Pasalnya, JPU menunjukkan ketidaktegasan baik dalam dakwaan maupun tuntutannya.

"Karena apa? Karena JPU yang mendakwa, tapi dia sendiri tidak yakin. Kemudian JPU yang mematahkan dakwaannya sendiri. Ini adalah sesuatu yang ironi," urai Supardji dalam diskusi Redbons di Redaksi Okezone, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Hal lain yang dia lihat selama persidangan, yakni JPU seolah-olah sebagai pembela Ahok dan terkesan menjadi bagian dari pengacara dengan menujukkan alasan-alasan yang meringankan.

Seperti diberitakan, kuasa hukum Ahok menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Sedangkan tim JPU menerima putusan tersebut. Ahok kini ditahan di Rutan Cipinang, setelah sidang vonis siang tadi.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya