Buru Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Akan Libatkan Interpol

Badriyanto, Jurnalis
Senin 15 Mei 2017 16:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai saksi perihal kasus dugaan video chat vulgar yang melibatkan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya akan bekerjasama dengan interpol untuk meminta bantuan dalam mencari Habib Rizieq yang dikabarkan berada di luar negeri.

"Kita ada Interpol, nanti kita manfaatkan Interpol kita," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/5/2017).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya