Setelah dicek, ternyata warung tersebut benar adanya dilakukan tempat maksiat, sehingga Muspika Medan Marelan bersama petugas Satpol PP dari Kota Medan melakukan penggerebekan dan perubuhan warung tersebut.
Camat Medan Marelan mengharapkan kepada pemilik warung, agar jangan lagi membangun warungnya yang telah dirubuhkan dijalur hijau tersebut dan juga jangan membuat tempat maksiat yang meresahkan warga sekitar.
Bila nanti pemilik warung, masih membangun lagi warungnya di lokasi yang sudah dirubuhkan ini, Muspika Medan Marelan, akan tetap merubuhkannya kembali.
(Rachmat Fahzry)