4. Sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan hak jawa dari pengadu di media siber harus ditaurkan dengan berita yang diadukan.
5. Pengadu mengirimkan hak jawab kepada teraud paling lambat lima belas hari kerja sejak ditandatanganinya risalah penyelesaian ini.
6. Teradu wajib memuat isi risalah penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan hak jawab dari pihak Pengadu.
7. Teradu berkomitmen untuk terus melanjutkan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dengan adanya tujuh kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri kasus tersebut dan tidak membawa ke jalur hukum kecuali tidak dilaksanakan. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda Rp500 juta.
(Arief Setyadi )