Soal Hukuman Cambuk, Pihak Asing Diminta Hargai Kearifan Lokal di Aceh

Rayful Mudassir, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2017 02:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok.Okezone)
Share :

BANDA ACEH - Lima pasangan pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh. Usai uqubat cambuk tersebut, seluruh pihak diminta menghormati hukuman Syariat Islam yang diterapkan di Aceh.

Dari 10 orang yang menerima sabetan rotan, dua diantaranya merupakan terpidana kasus liwath atau hubungan sesama jenis (gay). Hal ini baru pertama kali ditangani oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh sejak diberlakukan Qanun (Perda) tentang Hukum Jinayat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariat Islam Banda Aceh, Yusnardi meminta pihak luar untuk menghormati setiap hukum syariat Islam yang diterapkan di Aceh. Pasalnya hukum tersebut bersumber dari Alquran dan Hadist. 

"Masyarakat luar atau media luar mungkin merasa asing ya, karena memang perbuatan liwath ini sendiri dari dasar hukum di luar sana tidak terlalu diatur ya," kata Yusnardi kepada wartawan usai uqubat cambuk, Selasa (23/5/2017).

Pelanggaran syariat Islam kata Yusnardi, baik pelanggar homo maupun lesbi hingga pelecehan seksual sudah diatur dalam Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
EA EA
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya